Masa Tenang Pemilu Akhirnya Dimulai Hari Ini Hingga 16 April

Masa Tenang Pemilu Akhirnya Dimulai Hari Ini Hingga 16 April





Jakarta -  Tampaknya Pemilu 2019 kali ini telah memasuki masa tenang yang jatuh pada tanggal 14 dan akan berakhir pada tanggal 16 April 2019 mendatang. Hal itu dinyatakan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut peraturan KPU yaitu PKPU 23/2018, Selama berjalannya masa tenang maka peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tersebut akan berlangsung selama tiga hari yang artinya satu hari sebelum tanggal pengambilan suara, yang jatuh pada Rabu, 17 April 2019.

Seperti yang diketahui, kampanye peserta Pemilu 2019 sendiri sudah dimulai dari bulan September 2018 dan berlangsung hingga saat ini. Para anggota capres-cawapres serta caleg DPR/DPRD dan DPD pun sudah berkampanye selama 7 bulan.

Selain itu, KPU juga sudah menetapkan adanya lima kali pertemuan untuk melakukan debat dalam Pilpres 2019 ini. Yang pertama sudah dilakukan sejak Hari Kamis, 17 Januari 2019, debat tersebut membahas soal hukum, korupsi, HAM, dan juga Terorisme.

Setelah itu debat kedua digelar pada hari Minggu, 17 Februari 2019 dan membahas tentang energi / pangan, Sumber Daya Alam, Lingkungan hidup, serta ifrastruktur. Kemudian pada tanggal 17 Maret, debat tersebut membahas tentang kebudayaan, ketenaga kerjaan sosial, serta pendidikan dan kesehatan.

Dan debat terakhir pun dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 April kemarin yang membahas tentang kesejahteraan sosial, keuangan, ekonomi, industri, dan juga perdagangan.

Komentar